SOSIAL– Musik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh pernyataan dari Direktur Spotify untuk Asia, Sunita Kaur, dalam liputannya dengan CNN 2017 silam.
Sunita menjelaskan bahwa pendengar Spotify asal Indonesia termasuk yang paling aktif dalam mendengarkan musik. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat Indonesia mendengarkan musik bahkan hingga tiga jam lamanya setiap hari, pada pagi saat hendak berangkat beraktivitas, pada jam makan siang dan malam hari.
Namun begitu, jangan sampai kebiasaan mendengarkan musik ini mengganggu tetangga sebelah yang hendak melepas lelah setelah seharian bekerja ya! Kalau ada yang merasa terganggu atau merugi jadi mereka menggunakan haknya untuk memperkarakan Anda.
Asal tau saja pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, ada pasal soal membuat riuh yang mengganggu waktu tidur orang lain. Di KUH Perdata pun demikian.
Langkah yang Dapat Anda Lakukan Nah kalau Anda adalah pihak yang tergangu atau merasa dirugikan, ada baiknya segala sesuatu dimusyawarhkan terlabih dahulu. Namun, upaya hukum pun bisa Anda tempuh sebagai cara untuk menghadapi tetangga yang berisik dan anak nongkrong . Sebelum melalukan upaya hukum, pastikan Anda mengumpulkan alat bukti, dan gak usah posting di socmed, salah-salah Anda dituntut balik pakai pencemaran nama baik.
*Pidana
Pihak yang merasa terganggu dengan kegaduhan tetangga dapat melaporkan hal ini ke kepolisian. Hal ini ada dasarnya yaitu di Pasal 503 Angka 1 KUHP dimana pelaku akan dikenakan hukuman kurungan selama 3 hari atau denda sebanyak-banyaknya 225 ribu rupiah. Namun, yang patut digaris bawahi pasal ini hanya berlaku jika tetangga ini gaduh di malam hari.
*Perdata
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Di ranah perdata sendiri, tetangga gaduh ini bisa digugat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dasar dari PMH ini ada di Pasal 1365 KUHPerdata yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Perbuatan melawan hukum ini sendiri tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang notabene hukum tertulis tapi juga hukum yang tidak tertulis seperti kebiasaan yang jadi etika dalam bermasyarakat. Mendengar musik memang tidak dilarang tapi jika menyalakannya dengan keras hingga mengganggu ketenangan orang lain tentunya sudah melanggar norma yang ada di masyarakat.
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
Hal yang harus diperhatikan dari PMH ini harus ada sebab akibat yang jelas. Misalnya karena tetangga yang menyetel musik dengan keras membuat kesehatan terganggu karena waktu tidur tidak optimal. Inilah yang menjadikan dasar tuntutan ganti rugi dengan PMH kepada tergugat yang dalam hal ini tetangga gaduh yang bersangkutan.
Sekian pembahasan mengenai cara menghadapi tetangga berisik, dan bagaimana langkah yang harus Anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Faldy T. Pamungkas, S.H.
Peninjau Justika Hukum Online