MESUJI--Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.
Disinyalir kabar, sekolah Negeri SMA 1 Tanjung Raya yang terakreditasi A di Kabupaten Mesuji Kecamatan Tanjung Raya melaksanakan kebijakkan tanpa musyawarah sebelumnya dengan pihak wali murid.
Hal ini mencuat, ketika selembaran surat iuran pungutan terjadi lagi tahun ini. Sebagai Wali Murid merasa keberatan apalagi dalam kondisi serba sulit.
Cerita (R) bukan hanya Tahun 2022 saja pungutan iuran. Namun sudah terjadi di Tiga (3) Tahun dan nilainya sama sebesar Rp. 1, 3 juta.
"Coba bayangkan, jika siswanya ada ratusan lebih. Nilainya sudah berapa? dan kenapa juga kebijakkan yang dikeluarkan tanpa adanya kesepakatan Wali Murid, " tutur (R) Wali Murid SMA 1 Tanjung Raya. Jumat (18/11/2022).
Dirinya juga menyakinkan, pungutan yang terjadi di SMA 1 Tanjung Raya sudah berjalan selama 3 Tahun.
Namun sampai berita diterbitkan, awak media belum didapati keterangan lebih lanjut. Baik dari kepala sekolah maupun pihak terkait. (TIM)