MESUJI - Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten Mesuji terkait pemasangan tiang listrik di tanah tak bertuan, khususnya di wilayah register 45 Karya Jaya. Kejadian ini memicu pro dan kontra di kalangan warga. Kamis (23/11/2023)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemasangan tiang listrik tersebut terjadi tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang. Hanya diketahui bahwa saudara Yadi, pemilik lapak Ubi, menjadi penanggung jawabnya.
Sejumlah warga di sekitar wilayah tersebut menyatakan kejutannya dan merasa bahwa pemasangan tiang listrik di tanah register 45 tersebut tidak benar.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Warga bersatu untuk mengungkap kebenaran di balik pemasangan tiang listrik tersebut. Mereka berpendapat bahwa pemasangan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menimbulkan masalah lingkungan dan juga keamanan.
Menurut Febri selaku Team Leader Pelayanan Unit Tersebar Simpang Pematang, terkait pemasangan tiang listrik di tanah tak bertuan, pihak PLN tidak mengetahuinya.
"Pastinya pemasangan itu ada prosedurnya, bahkan untuk sekedar dandan mati lampu saja tidak sembarangan, saya tidak perbolehkan bang, " tuturnya menjelaskan, bahwa semua ulah oknum-oknum diluar PLN yang mengaku bisa mengurus itu semua.
Lembaga masyarakat dan organisasi lainnya sedang menyelidiki kasus ini guna memastikan pemasangan tiang listrik tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Kontroversi ini menjadi perdebatan hangat di media sosial, di mana netizen memberikan beragam pendapat mengenai isu ini. Beberapa meminta transparansi lebih lanjut dari pihak berwenang, sementara yang lain mendukung penuh pemasangan tiang listrik demi rasa kemanusiaan. (TIM)