LAMPUNG - Polda Lampung telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya an. Raihan Pahlevi Darma (16) di depan Toko Cat, di Jalan Kimaja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, pada Minggu (05/11/23).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa kejadian kekerasan terhadap Raihan Pahlevi Darma bermula dari kesepakatan antara pihak korban dan pelaku untuk melakukan balapan liar yang diatur melalui akun Instagram sdr Adam.
"Setelah sepakat untuk balapan, kedua belah pihak bertemu di Lokasi Balapan liar di Jalan Sultan Agung, depan Transmart sekitar pukul 00.00 WIB. Direncanakan dua balapan sejauh 202 meter, dimulai sekitar pukul 01.00 WIB, " jelasnya.
Setelah balapan pertama, pihak pelaku dinyatakan sebagai pemenang. Namun, ketika Tim Patroli Polsek Sukarame tiba, kedua belah pihak segera membubarkan diri dan bersembunyi di sekitar Gor PKOR. Dalam waktu 15 menit, melalui Instagram, kedua belah pihak sepakat untuk balapan sekali lagi.
Balapan kedua dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan kembali dimenangkan oleh pihak pelaku dengan joki bernama Kiying (M Krisna Aprilyansa). Pihak korban merasa tidak puas dengan kekalahan tersebut dan menuduh pihak balap pelaku telah melakukan modifikasi pada mesin motor, padahal sebelumnya telah disepakati menggunakan spesifikasi standar. Salah satu dari pihak korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
Melihat hal ini, pihak pelaku melarikan diri menuju jalan Ki Maja Way Halim. Korban dan sejumlah rekannya mencari pihak lawan, menemukan pihak pelaku berkumpul di sekitar Chandra Supermarket Jalan Ki Maja. Setelah merasa kalah jumlah, pihak korban membawa beberapa teman untuk menyerbu kembali. Namun, pihak pelaku telah menyiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan.
Saat pihak korban dan rombongan tiba, pihak pelaku melemparkan pipa besi ke tengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor. Melihat korban terjatuh, pihak pelaku menyerang dan menganiaya korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Tidak lama kemudian, petugas polisi tiba dan membawa korban Raihan ke rumah sakit Immanuel untuk perawatan medis. Namun, setelah 5 jam, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Dalam penanganan kejadian ini, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Sukarame telah melakukan penyelidikan dengan cepat terhadap pelaku. Saat ini, 5 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan serta barang bukti seperti 4 batang besi berukuran 1, 5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah-hitam, dan 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat telah diamankan, " ungkap Umi.
Hasil olah tempat kejadian dan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Sukarame menyebabkan penangkapan 2 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap anak, yakni JDA (16) dan RA (16).
Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun. Ditreskrimum Polda Lampung akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.
"Kami mengimbau agar orang tua lebih memantau kegiatan anak-anak, terutama saat bepergian pada malam hari. Hindari kegiatan di malam hari yang tidak penting, manfaatkan waktu tersebut untuk istirahat dan berkumpul bersama keluarga, " tutup Umi. (Humas)